Syarat Wajib Haji: Ketentuan yang Harus Dipenuhi Setiap Muslim

Haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat tertentu. Ibadah ini dilaksanakan di tanah suci Makkah pada bulan Dzulhijjah setiap tahun. Namun, tidak semua orang bisa langsung menjalankan ibadah haji begitu saja. Ada beberapa syarat wajib haji yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan menjadi kewajiban.

Apa Saja Syarat Wajib Haji?

Menurut pendapat mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi, ada beberapa syarat wajib haji , yaitu sebagai berikut:

1. Islam

Orang yang ingin menunaikan ibadah haji haruslah seorang muslim (beragama Islam). Non-muslim tidak dibolehkan melaksanakan ibadah haji karena hal ini merupakan bentuk ibadah khusus umat Islam.

“Tidak sah haji dari orang kafir.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

2. Baligh (Dewasa)

Haji hanya wajib dilakukan oleh orang yang sudah mencapai usia baligh. Anak-anak diperbolehkan mengikuti ibadah haji, tetapi itu tidak menggugurkan kewajiban haji ketika dewasa nanti.

“Diangkat pena dari tiga golongan: anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sadar.” (HR. Abu Dawud)

3. Berakal (Tidak Gila)

Pelaku haji harus dalam keadaan waras dan memiliki akal sehat. Orang gila tidak dibebani kewajiban haji selama ia dalam kondisi tidak sadar akan perbuatannya.

“Tidak wajib atas orang gila.” (Fatawa al-Kubra, Ibnu Hajar)

4. Merdeka (Bukan Budak)

Pada zaman dahulu, budak tidak diwajibkan menunaikan haji. Meskipun saat ini sistem perbudakan sudah tidak ada, syarat ini tetap tercatat dalam rujukan fiqih klasik.

“Haji tidak wajib atas budak.” (Al-Fiqh al-Manhaji)

5. Mampu Secara Fisik dan Finansial

Syarat penting lainnya adalah kemampuan secara fisik dan finansial. Seseorang harus memiliki kesehatan tubuh yang memadai untuk melakukan rangkaian ibadah haji dan juga memiliki biaya yang cukup untuk pergi ke Tanah Suci serta memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggal.

“Dan berhajilah ke Baitullah, barang siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)

6. Wanita yang Tidak Sedang dalam Masa Iddah

Bagi wanita yang sedang dalam masa iddah (masa tunggu setelah bercerai atau kematian suami), ia dilarang meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, ia belum boleh menunaikan haji jika masih dalam masa iddah.

“Wanita yang ditalak atau ditinggal mati suaminya, hendaklah menahan diri sampai masa iddahnya habis.” (QS. Al-Baqarah: 234)

7. Izin Suami (Khusus Wanita)

Dalam ajaran Islam, seorang wanita dianjurkan untuk mendapatkan izin suami sebelum menunaikan ibadah haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW bahwa seorang istri tidak boleh bepergian tanpa mahram dan izin suami.

“Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan jauh kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Kesimpulan

Haji adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat wajib haji meliputi: islam, baligh, berakal, merdeka, mampu secara fisik dan finansial, tidak dalam masa iddah (khusus wanita), serta mendapatkan izin suami (bagi wanita).

Memenuhi syarat ini sangat penting agar ibadah haji yang dilakukan sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT. Bagi yang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan, maka haji menjadi kewajiban yang harus segera ditunaikan.


Referensi

  • Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya . Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Al-Nawawi, Imam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab .
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni .
  • Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu .
  • HR. Bukhari dan Muslim.
  • HR. Abu Dawud.

Jika Anda ingin mendaftar haji reguler atau haji plus (furoda) dengan proses mudah dan amanah, hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *